Logo Bloomberg Technoz

OJK dan Polri Geledah Kantor Mirae Asset di SCBD

Andrean Kristianto
04 March 2026 17:01

Penyidik OJK  bersiap melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas di Gedung Treasury Tower, Rabu (4/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Penyidik OJK bersiap melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas di Gedung Treasury Tower, Rabu (4/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Penyidik Bareskrim dan OJK bersiap menggeledah di sebuah kantor sekuritas di Gedung Treasury Tower, Rabu (4/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Penyidik Bareskrim dan OJK bersiap menggeledah di sebuah kantor sekuritas di Gedung Treasury Tower, Rabu (4/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Sejumlah penyidik OJK Bareskrim pun mulai menaiki area gedung perkantoran tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Sejumlah penyidik OJK Bareskrim pun mulai menaiki area gedung perkantoran tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Usai melakukan penggeledahan para penyidik keluar gedung District 8 Treasury Tower, pada 14.50 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Usai melakukan penggeledahan para penyidik keluar gedung District 8 Treasury Tower, pada 14.50 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Mereka terlihat membawa sejumlah kardus dan satu koper yang memuat barang hasil sitaan usai melakukan penggeledahan. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Mereka terlihat membawa sejumlah kardus dan satu koper yang memuat barang hasil sitaan usai melakukan penggeledahan. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Menurut OJK, ada dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Menurut OJK, ada dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain penggeledahan, OJK mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan semu saham. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain penggeledahan, OJK mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan semu saham. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penyidik OJK  bersiap melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas di Gedung Treasury Tower, Rabu (4/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Penyidik Bareskrim dan OJK bersiap menggeledah di sebuah kantor sekuritas di Gedung Treasury Tower, Rabu (4/3/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Sejumlah penyidik OJK Bareskrim pun mulai menaiki area gedung perkantoran tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Usai melakukan penggeledahan para penyidik keluar gedung District 8 Treasury Tower, pada 14.50 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Mereka terlihat membawa sejumlah kardus dan satu koper yang memuat barang hasil sitaan usai melakukan penggeledahan. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Menurut OJK, ada dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain penggeledahan, OJK mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan semu saham. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didampingi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah kantor sekuritas pada Gedung Treasury Tower, District 8, SCBD, Jakarta Selatan. Sejumlah anggota polisi dan penyidik OJK pun sudah mulai memasuki area kantor sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Pantauan Bloomberg Technoz di District 8 Treasury Tower, nampak sejumlah penyidik OJK keluar dari gedung pada 14.50 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah kardus dan satu koper yang memuat barang hasil sitaan usai melakukan penggeledahan.

Menurut OJK, ada dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali para tersangka. 

Selain itu, ada dugaan terjadi manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini merujuk pada temuan terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO; serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Selain penggeledahan, OJK mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk atau BEBS di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).

OJK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait. OJK juga membuka potensi untuk mengusut MASI sebagai korporasi yang terlibat dalam tindak pidana.

(dre/frg)