OJK Kaji New RBC Perusahaan Asuransi, Implementasi Mulai 2027
Pramesti Regita Cindy
04 March 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penyesuaian aturan Risk-Based Capital (RBC) atau New RBC metode pengukuran kesehatan atau solvabilitas keuangan perusahaan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun.
"OJK saat ini masih melakukan kajian yang komprehensif terkait penyesuaian rangka risk-based capital dengan melibatkan konsultan independen kemudian benchmarking internasional serta koordinasi dengan stakeholders," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam RDKB OJK edisi Maret 2026, dikutip Rabu (4/3/2026).
Lebih jelasnya, ia menuturkan kajian tersebut mencakup quantitative impact study dan evaluasi kualitatif untuk memastikan kerangka RBC yang diperbarui lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive), selaras dengan praktik global, serta relevan dengan perkembangan standar akuntansi dan profil risiko industri asuransi nasional.
"Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada tahun 2026 ini namun implementasinya itu secara bertahap mulai di tahun 2027 dan tentunya kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri," jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga terus mendorong penyehatan perusahaan asuransi. Hingga awal 2026, terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.




























