Satgas PKH Sita Lahan 167 Ribu Hektare Milik Toba Pulp Lestari
Dovana Hasiana
24 February 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatra Utara. Penguasaan kembali dilakukan usai pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut berdasarkan SK Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026.
“Lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,” sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Selasa (24/2/2026).
Adapun, PT Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026. Hal ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperburuk dampak banjir dan longsor di Sumatra, akhir tahun lalu.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan yang memiliki izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sedangkan enam perusahaan lainnya memiliki izin tambang, perkebunan, dan perusahaan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:































