Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi Tersangka Korupsi
Dovana Hasiana
04 March 2026 16:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Dia menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, KPK sebelumnya sudah mengamankan 14 orang dalam penyelidikan tertutup perkara ini. Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap FAR [Fadia] untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (04/03/2026).
Adapun konstruksi perkaranya dimulai satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2025. Kala itu, suami Bupati sekaligus Anggota DPRD Pekalongan 2024-209 Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Bupati Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya.
PT Raja Nusantara Berjaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.




























