Satgas PKH Sita 9.848 Hektar Tambang Ilegal dari 130 Perusahaan
Dovana Hasiana
03 March 2026 14:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali terhadap 9.848,88 hektare lahan tambang yang melanggar peraturan. Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan lahan tersebut disita dari 130 perusahaan yang melakukan penguasaan tambang dengan cara tidak sah.
"Telah dikuasai kembali atas penguasaan secara tidak sah oleh 130 perseroan terbatas dan ada dua penambangan yang ilegal dengan luasan hektare. Itu terdiri dari berbagai bahan tambang ada nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas, dan bauksit," ujar Barita kepada awak media, dikutip Selasa (03/03/2026).
Sejalan dengan itu, Satgas PKH sebenarnya telah mengidentifikasi 198 titik seluas 5.342,58 hektare lainnya yang diduga merupakan tambang ilegal. Titik tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni 167 titik di Sulawesi Tenggara, 18 titik di Sulawesi Tengah, dan 13 titik di Maluku Utara.
Satgas PKH juga telah melakukan verifikasi terhadap 191 perusahaan dengan luasan 37.990,693 hektare. Lahan ini tersebar di 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota yang terdiri dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Bangka Belitung, Gorontalo, Sumatera Utara, Maluku, dan Sulawesi Utara.
"Jadi tim satgas bekerja untuk memverifikasi 191 perseroan terbatas ini yang tersebar di 14 provinsi karena tugas dan kewenangan Satgas itu di seluruh kawasan hutan Indonesia," ujarnya.
































