Negara Rawan Rugi Gegara IWIP Diduga Langgar Tata Niaga Tambang
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 December 2025 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berisiko menyebabkan tergerusnya setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akibat dugaan pelanggaran aturan tata niaga komoditas pertambangan, yakni mengoperasikan penimbangan dan verifikasi komoditas secara mandiri bukan melalui surveyor.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar memandang tudingan yang dilontarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap IWIP tersebut merupakan persoalan serius dalam aspek akuntabilitas tata niaga pertambangan.
Dia menyatakan praktik tersebut berpotensi merugikan negara, sebab pelaporan volume dan kadar komoditas pertambangan yang ditimbang serta diverifikasi pengelola kawasan rawan terjadi manipulasi.
“Jika ini mereka sendiri yang menentukan jadi tidak objektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika pembayarannya lebih rendah dari yang seharusnya, jelas itu merupakan kerugian negara yang jumlahnya bisa jadi sangat besar,” kata Bisman ketika dihubungi, Selasa (9/12/2025).
“Artinya bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas Bisman.






























