Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Pakai Rompi Tahanan

Andrean Kristianto
12 March 2026 19:49

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)

KPK resmi menahan mantan Menag periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.

KPK resmi menahan mantan Menag periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.

Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. (Bloomberg Technoz/Andre)

Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. (Bloomberg Technoz/Andre)

Ia ditahan sehari setelah gugatan praperadilan Yaqut ditolak.  (Bloomberg Technoz/Andre)

Ia ditahan sehari setelah gugatan praperadilan Yaqut ditolak.  (Bloomberg Technoz/Andre)

Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andre)

Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andre)

Sementara itu, di luar gedung Merah Putih KPK, massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sementara itu, di luar gedung Merah Putih KPK, massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Para Banser tersebut meneriaki nama Yaqut dengan Gus Yaqut berkali-kali saat mobil tahanan membawa mantan Menag tersebut. (Bloomberg Technoz/Andre)

Para Banser tersebut meneriaki nama Yaqut dengan Gus Yaqut berkali-kali saat mobil tahanan membawa mantan Menag tersebut. (Bloomberg Technoz/Andre)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)
KPK resmi menahan mantan Menag periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. (Bloomberg Technoz/Andre)
Ia ditahan sehari setelah gugatan praperadilan Yaqut ditolak.  (Bloomberg Technoz/Andre)
Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andre)
Sementara itu, di luar gedung Merah Putih KPK, massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) melakukan aksi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Para Banser tersebut meneriaki nama Yaqut dengan Gus Yaqut berkali-kali saat mobil tahanan membawa mantan Menag tersebut. (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - KPK resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Ia ditahan setelah gugatan praperadilan Yaqut ditolak. 

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz Yaqut turun dari lantai 2 gedung KPK pukul 18.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia turun mengenakan rompi oranye dengan tangannya terborgol dan membawa sebuah motif batik dan langsung menuju mobil tahanan.

Sementara itu, di luar gedung Merah Putih KPK, massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) meneriaki nama Yaqut dengan Gus Yaqut berkali-kali. 

(dre/frg)