Pusat Ambil Wewenang Alih Fungsi Lahan Sawah di 20 Provinsi
Sultan Ibnu Affan
12 March 2026 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menarik kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat di sejumlah wilayah. Kebijakan ini disiapkan melalui Peraturan Menteri untuk mempercepat perlindungan lahan sawah berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah menetapkan sejumlah provinsi yang pengendalian perubahan fungsi lahannya akan langsung berada di bawah pemerintah pusat.
“Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi. Segala perubahan fungsi lahan sawah itu yang 12 provinsi itu sudah berada di pusat, tidak lagi perubahan fungsi lahan sawah itu ada di kabupaten atau kota," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan dituangkan melalui regulasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Pemerintah, kata dia, menargetkan percepatan penetapan tata ruang untuk melindungi lahan sawah di seluruh daerah. Tahap pertama dilakukan pada 20 provinsi, kemudian diperluas ke provinsi lain.































