Logo Bloomberg Technoz

Tidak Lumrah

Dia menegaskan hal tersebut merupakan praktik yang tidak lumrah dilakukan, sehingga jika dilakukan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam tata niaga komoditas tambang melalui jalur darat.

Dia menegaskan hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, serta regulasi terkait PNBP.

“Jadi temuan ini harus ditindaklanjuti serius, oleh DPR dengan membentuk pansus [panitia khusus] atau panja [panitia kerja], oleh pemerintah dengan melakukan audit, dan oleh aparat hukum dengan proses hukum pidana,” ujar Bisman.

Komisi XII DPR RI sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran tata niaga hasil pertambangan melalui jalur darat di kawasan industri PT IWIP.

Wakil Ketua Komisi XII dari Fraksi Gerindra Bambang Haryadi menyatakan menemukan praktik penimbangan hasil pengolahan mineral dilakukan oleh pengelola kawasan sendiri, bukan melalui surveyor minerba yang memiliki izin.

Hal tersebut, kata dia, ditemukan ketika dirinya melakukan kunjungan kerja ke kawasan IMIP bersama tim DItjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Kami punya pengalaman di Weda Bay ya, IWIP itu salah satu kawasan industri terintegrasi dengan nikel. Kami turun ke lapangan. Di sana kami temukan ada beberapa timbangan yang dioperasionalkan mereka sendiri dan di situ ada surveyor yang hadir,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan surveyor minerba, Senin (8/12/2025).

Di sisi lain, Bambang juga mendapati tidak terdapat otoritas negara yang bertugas dalam rantai tata niaga penjualan hasil pengolahan di jalur darat IWIP.

Bambang juga mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Prabowo Subianto terkait temuannya tersebut.

“Kami menemukan tidak ada negara, tidak ada pemerintah di dalam untuk penjualan darat. Itu sempat kami sampaikan kebetulan kami sempat diundang Presiden, Pak skema perjalanan darat itu tidak ada,” ungkap dia.

Selain itu, dia menyatakan kawasan industri seperti IWIP bisa mendapatkan bijih tambang sendiri tanpa tercatat dan diketahui negara. Terlebih, pemerintah hanya mengetahui data yang sudah dihimpun oleh surveyor.

“Dan itu diakui oleh Pak Dirjen. Betul Pak? Betul ya Pak Tri ya? Bahwa Minerba belum pernah mengatur skema penjualan darat melalui trucking. Sistem kontrolnya itu loh,” ucap Bambang.

Sebagai catatan, Kementerian ESDM melaporkan setoran PNBP dari sektor minerba atau pertambangan mencapai Rp117,26 triliun sepanjang Januari—November 2025.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah mengklaim pada awal Desember ini, setoran PNBP dari sektor minerba telah mencapai Rp120 triliun atau setara 96% dari target Rp124,5 triliun sepanjang tahun berjalan.

Dengan begitu, dia optimistis setoran PNBP dari sektor minerba pada tahun ini akan melebihi target yang ditetapkan sepanjang 2025.

“Sekarang sudah mencapai Rp120 triliun, sudah 96%. Artinya, kalau kami lihat rata-rata per bulan itu antara Rp10—Rp11 triliun. Ini kan tinggal Rp4 triliun lagi, masih tercapai lah,” kata Totoh ditemui awak media, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

(azr/wdh)

No more pages