Cara Hubungkan Akun WhatsApp Anak ke Ponsel Orang Tua
Merinda Faradianti
12 March 2026 17:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - WhatsApp menjadi platform yang berencana menyediakan akun yang bisa dikelola orang tua, tersedia bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun dan harus disiapkan oleh orang tua atau wali yang berusia 18 tahun atau lebih.
Akun yang dikelola orang tua ini memerlukan WhatsApp versi terbaru untuk iPhone atau Android.
Berikut cara mengatur fitur akun yang dikelola orang tua:
- Unduh WhatsApp Messenger di Google Play atau Apple App Store di perangkat anak.
- Pilih bahasa, lalu ketuk Setuju dan lanjutkan.
- Ketuk Opsi lainnya dan pilih Buat akun yang dikelola orang tua.
- Daftar dan verifikasi nomor telepon anak.
- Masukkan tanggal lahir anak dan konfirmasi usianya.
- Ketuk Lanjutkan untuk menautkan ke akun orang tua.
Berikut cara menautkan ke akun anak dari telepon orang tua.
- Pindai kode QR yang ditampilkan di perangkat anak dengan kamera telepon, lalu ketuk tautan yang akan membawa ke WhatsApp.
- Ketuk Setuju dan lanjutkan.
- Verifikasi bahwa user adalah orang dewasa.
- Buat PIN orang tua 6 digit. PIN ini diperlukan untuk mengakses dan mengubah pengaturan privasi anak dan tidak boleh dibagikan dengan anak.\Konfirmasikan PIN orang tua, dan ketik Lanjut.
- Ketuk Selesai dan selesaikan penyiapan akun di perangkat anak.
Usai proses tersebut dilalui, orang tua dapat menyiapkan akun di perangkat anak dengan cara memasukkan PIN orang tua dan ketik lanjut. Setelah semua tahapan dilakukan, akun terkelola anak kini telah siap.
Di Indonesia sebelumnya diketahui, pemerintah mengenai pembatasan akses media sosias untuk anak di bawah usia 16 tahun. Kementeriann Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur secara ketat aturan terkait kategori usia anak dalam bermain media sosial yang harus diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Jika PSE melanggar aturan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), maka akan diberikan sanksi berjenjang.
Platform yang menerapkan tatak kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.































