Logo Bloomberg Technoz

Kuartal I 2026, 4 Hakim Kena Sanksi Etik

Dovana Hasiana
13 March 2026 03:20

Ilustrasi persidangan. (Envato/AtlasComposer)
Ilustrasi persidangan. (Envato/AtlasComposer)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tercatat telah menjatuhkan sanksi etik kepada empat hakim pada kuartal I-2026. Mereka terbukti melakukan pelanggaran seperti melakukan kekerasan terhadap anak, terlibat dalam perselingkuhan, hingga menelantarkan keluarga. 

Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar sejak Januari lalu. 

Pertama, Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) berinisial AJK dijatuhi pembebasan dari jabatan sebagai hakim. AJK terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa pemukulan terhadap anaknya pada 2023. Meski demikian, sanksi ini lebih ringan dibandingkan dengan permintaan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat.


"Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Ketua Kamar Pidana MA sekaligus Ketua MKH Prim Haryadi, dikutip Kamis (12/03/2026). 

Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika AJK menegur kedua anaknya berinisial AI dan AA yang pulang larut malam hingga terjadi percekcokan. AI yang dalam pengaruh alkohol kemudian mengambil parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Saat itu, terjadi perkelahian sehingga parang tersebut mengenai kepala AI.