Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Harus Minimalkan Anonimitas Pengguna Medsos Anak

Merinda Faradianti
13 March 2026 03:40

Ilustrasi menghabiskan waktu di media sosial, termasuk untuk menjadi rujukan informasi berita. (Bloomberg)
Ilustrasi menghabiskan waktu di media sosial, termasuk untuk menjadi rujukan informasi berita. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyebut, pemerintah harus mengawasi secara ketat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Salah satu hal yang perlu ditekankan adalah meminimalkan anonimitas dari pengguna media sosial atau medsos.

“Keterhubungan satu data dengan data lainnya menjadi sangat penting, terutama data telepon seluler dengan NIK [Nomor Induk Kependudukan]. Selama ini sudah ada keterhubungan namun masih minim penggunaannya untuk perlindungan anak,” katanya pada Bloomberg Technoz, Kamis (12/3/2026).

Nailul menekankan, pemerintah harus mengetahui celah kemungkinan manipulasi verifikasi umur pada tiap platform. “Paling penting adalah pendaftaran nomor harus dengan NIK masing-masing. Tidak boleh ada praktik jualan nomor dengan NIK,” jelasnya.


Menurutnya, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP TUNAS dapat meminimalisir dampak negatif dari internet pada anak-anak. Pasalnya, jika tidak ada aturan yang rigid maka anak akan dengan bebas mengakses internet dan menjadi incaran pelaku kejahatan, seperti judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi celahnya sangat banyak di internet. Pembatasan umur sangat diperlukan untuk mendaftar di semua aplikasi. Perlu juga persetujuan orang tua untuk akses aplikasi,” tambah dia.