DJP–ESDM Finalisasi Syarat Baru RKAB: Surat Keterangan Fiskal
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 March 2026 03:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memfinalisasi aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat kepatuhan pajak saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan Ditjen Pajak (DJP) bersama Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM melakukan finalisasi aturan tersebut mulai Selasa (11/3/2026).
Akan tetapi, belum diketahui apakah kewajiban penambang mencantumkan surat kepatuhan perpajakan tersebut berlaku pada pengajuan RKAB 2026, atau pada masa pelaporan berikutnya.
“Per hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Minerba ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang,” kata Bimo dalam konferensi pers kinerja APBN, Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku mendapatkan saran dari Kementerian Keuangan untuk menambahkan kepatuhan perpajakan perusahaan tambang ke dalam daftar syarat persetujuan RKAB yang diajukan perusahaan tambang.































