Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji 

Dovana Hasiana
12 March 2026 20:34

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026) (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik melakukan penahanan usai melakukan pemeriksaan terhadap eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Mereka adalah Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12–31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (12/03/2026). 


KPK menuduh Yaqut melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang mengamanatkan pembagian kuota dari pemerintah Arab Saudi seharusnya 92% untuk jemaah reguler; dan 8% untuk jemaah khusus. Hal ini merujuk pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang sebenarnya bertujuan memangkas waktu tunggu calon jemaah haji yang sudah menembus 47 tahun.

Yaqut cs, kata KPK, membagi kuota tambahan tersebut dengan alokasi 50% jemaah reguler dan 50% jemaah khusus; atau masing-masing sebanyak 10.000 kuota. Padahal, sesuai aturan, seharusnya 92% atau sebanyak 18.400 kuota diberikan untuk jemaah reguler; dan sebanyak 8% atau 1.600 kuota untuk jemaah khusus.