Tolak Bayar, Hotel Sultan Ajukan Banding Gugatan Setneg
Dovana Hasiana
01 December 2025 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlu diketahui, PN Jakarta Pusat sebelumnya menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan lain-lain terkait pengelolaan Hotel Sultan. Selain itu, PT Indobuildco juga dihukum untuk membayar penggunaan tanah HPL negara US$45,35 juta atau setara dengan Rp755,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini.
Hamdan mengatakan upaya hukum banding akan dilakukan segera setelah kuasa hukum mempelajari putusan pengadilan terhadap kliennya secara lengkap. Meski demikian, Hamdan tak menjelaskan waktu pasti.
“Dari seluruh proses hukum dan pembuktian dalam persidangan kami membaca putusan hakim itu aneh. Namun apapun kami hormati dan kami akan gunakan upaya hukum,” ujar Hamdan kepada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (1/12/2025).
Perlu diketahui, perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan Perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Pertama, kesimpulan perkara 208, pengadilan menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora adalah pemilik sah. Sementara, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
"Pengadilan menilai tindakan negara sah dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan berupa tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad]," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
































