Logo Bloomberg Technoz

Hakim Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar Rp755 M ke Negara

Dovana Hasiana
28 November 2025 18:20

Pegawai membawa koper tamu Hotel Sultan sebelum penyegelan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pegawai membawa koper tamu Hotel Sultan sebelum penyegelan di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan lain-lain terkait pengelolaan Hotel Sultan. Selain itu, PT Indobuildco juga dihukum untuk membayar penggunaan tanah HPL negara US$45,35 juta atau setara dengan Rp755,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini.

Perlu diketahui, perkara ini terdaftar dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan Perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Pertama, kesimpulan perkara 208, pengadilan menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora adalah pemilik sah. Sementara, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.

"Pengadilan menilai tindakan negara sah dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan berupa tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad]," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).


Kedua, kesimpulan singkat perkara 287 yaitu gugatan konvensi, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$45,35 juta atau setara dengan Rp755,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Gugatan rekonvensinya ditolak dan PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000.

Sebagaimana diketahui, PT  Indobuildco mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Senayan dan dibangun hotel. Namun saat masa berlaku HGB habis, PT Indobuildco tidak kunjung meninggalkan lokasi. Akhirnya negara melakukan sejumlah langkah eksekusi tetapi hingga kini belum berhasil.