Kronologi Sengketa Hotel Sultan Libatkan Mensesneg
Farid Nurhakim
07 December 2025 15:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelumnya sudah menolak gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan lain-lain ihwal sengketa lahan Hotel Sultan.
Dalam putusannya, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo tersebut wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan berupa tanah dan bangunan, serta membayar penggunaan tanah hak pengelolaan lahan (HPL) negara sebesar US$45,35 juta atau Rp756,8 miliar (asumsi kurs Rp16.689/US$).
Untuk diketahui, gugatan PT Indobuildco teregister dalam dua perkara yakni perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan perkara nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. Selain Mensesneg sebagai tergugat, dalam perkara pertama, terdapat tergugat lainnya yaitu Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pada kesimpulan perkara 208, pengadilan menyatakan negara melalui HPL Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah. Sementara, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 lalu.
“Pengadilan menilai tindakan negara sah dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan berupa tanah dan bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu [uitvoerbaar bij voorraad],” kata juru bicara PN Jakpus, Sunoto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).


























