Kalah, PTUN Gugurkan 3 Surat Setneg Soal Pengosongan Hotel Sultan
Dovana Hasiana
05 December 2025 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengugurkan tiga surat Kementerian Sekretariat Negara tentang somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan. Hal ini terjadi usai majelis hakim mengabulkan gugatan pengelola Hotel Sultan tersebut, Kamis (04/12/2025).
"Pengadilan berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III [Surat Setneg] dalam prosedur penerbitan maupun substansi telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tulis putusan nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dikutip, Jumat (05/12/2025).
"Sehingga gugatan Penggugat [PT Indobuildco] dikabulkan untuk seluruhnya dalam pokok perkara."
Dalam persidangan tersebut, pengelola Hotel Sultan menggugat surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024 tanggal 20 Desember 2024; Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 17 Maret 2025; dan Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 25 Maret 2025. Gugatan diarahkan kepasa Kementerian Setneg dan Pusat Pengelola Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPK GBK).
Tiga surat ini, berisi dua tuntutan kepada PT Indobuildco yaitu untuk melakukan pembayaran royalty sebesar US$45.356.473; dan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan. Hal ini didasarkan pada kewenangan negara untuk menarik dua HGB yang menjadi dasar pembangunan dan pengelolaan Hotel Sultan.




























