Kedua, kesimpulan singkat perkara 287 yaitu gugatan konvensi, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar US$45,35 juta atau setara dengan Rp755,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Gugatan rekonvensinya ditolak dan PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp530.000.
Sebagaimana diketahui, PT Indobuildco mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Senayan dan dibangun hotel. Namun saat masa berlaku HGB habis, PT Indobuildco tidak kunjung meninggalkan lokasi. Akhirnya negara melakukan sejumlah langkah eksekusi tetapi hingga kini belum berhasil.
(dov/frg)
No more pages































