Logo Bloomberg Technoz

Diambil Alih, Setneg Buka Posko untuk Karyawan Eks Hotel Sultan

Dovana Hasiana
29 January 2026 21:00

Hotel Sultan. (Tangkapan layar via sultanjakarta.com)
Hotel Sultan. (Tangkapan layar via sultanjakarta.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama buka suara mengenai nasib karyawan serta kelangsungan usaha di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno, eks Hotel Sultan. Dia mengatakan pemerintah akan segera mengaktifkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dirancang sebagai pusat konsultasi dan solusi bagi pihak-pihak terdampak, terutama para pekerja dan mitra vendor.

Hal ini dilakukan menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan, Jakarta. Pemerintah memastikan bahwa proses pengalihan aset negara ini akan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan lapangan kerja.

“Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” ujar Setya dalam siaran pers, Kamis (29/1/2026). 


Sementara itu, Plh Direktur Utama Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Hendry Arisandi mengatakan membuka peluang bagi karyawan yang sudah ada (existing) yang ingin bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK sesuai regulasi yang berlaku. Melalui posko layanan ini, pemerintah akan melakukan pendataan pekerja dengan verifikasi dan pelaporan status pekerja untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selain melayani karyawan, posko ini nantinya juga melayani laporan dari vendor atau penyelenggara acara, serta penyewa fasilitas hotel agar operasional dan layanan bisa tetap berjalan dan kontrak akan disesuaikan dengan manajemen baru tanpa mengganggu agenda yang sudah terjadwal. Hendry menambahkan agar karyawan dan para penyewa tidak perlu khawatir pada perubahan manajemen ini.