Alasan PTUN Gugurkan 3 Surat Setneg Soal Pengosongan Hotel Sultan
Dovana Hasiana
06 December 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengugurkan tiga surat Kementerian Sekretariat Negara tentang somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan. Hal ini terjadi usai majelis hakim mengabulkan gugatan pengelola Hotel Sultan tersebut, Kamis (04/12/2025).
"Pengadilan berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III [Surat Setneg] dalam prosedur penerbitan maupun substansi telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tulis putusan nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dikutip, Jumat (05/12/2025).
"Sehingga gugatan Penggugat [PT Indobuildco] dikabulkan untuk seluruhnya dalam pokok perkara."
Dalam perkara ini, Indobuildco menggugat tiga surat Kementerian Setneg yaitu nomor B-
32/KSN/S/PB.02/12/2024 tanggal 20 Desember 2024; nomor B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025; dan nomor B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tanggal 25 Maret 2025. Isi surat tersebut mencantumkan dua perintah kepada Indobuildco yaitu untuk membayar royalti sebesar US$45.356.473; dan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan;
Dalam pertimbangan, hakim PTUN menyatakan pemeriksaan pada lembaganya bisa bersifat ex tunc atau 'dari saat itu'. Artinya, PTUN menilai suatu perbuatan pemerintah dengan mengacu pada semua fakta dan keadaan pada saat ketiga surat itu dibuat. Sehingga, hakim tidak perlu memperhatikan jika ada perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari.


























