Pemerintah Kebut 1 Perpres dan 2 PP Jelang Tenggat KUHAP
Dovana Hasiana
26 November 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan mulai berlaku bersama dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026. Pemerintah harus membentuk sejumlah aturan turunan agar kedua beleid tersebut bisa diterapkan pada sistem hukum di Indonesia.
Sesuai isi KUHAP, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, tercatat diperintahkan membuat 25 item aturan turunan. Namun, kata dia, secara faktual seluruh aturan tersebut bisa dirangkum hanya menjadi tiga dokumen yaitu satu peraturan presiden (perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP).
"Nanti hanya ada hanya ada tiga aturan turunan. Satu Perpres, dan dua PP," kata dia dikutip, Rabu (26/11/2025).
Menurut dia, tiga beleid tersebut pun nyaris rampung. Dia mengatakan, pemerintah setidaknya sudah menyelesaikan 80% draf Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Sudah. Sudah ada [drafnya]," ujar dia.
































