Logo Bloomberg Technoz

Tetap Berlanjut, Pemerintah Godok Perpres Antiterorisme TNI

Dovana Hasiana
06 February 2026 06:40

Prajurit mengikuti defile pasukan saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)
Prajurit mengikuti defile pasukan saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Padahal, Perpres Antiterorisme TNI ini sudah menuai banyak kritik terutama tuduhan soal perluasan kewenangan dan tugas militer.

"Masih sementara dibahas panitia antar kementerian," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip, Jumat (06/02/2026). "Belum [rampung]. Nanti pada akhirnya, nanti akan kita selesaikan."

Dia pun mengklaim tak mengetahui detail tentang isi rancangan beleid tersebut; termasuk tahapan pembahasan yang sudah berlangsung. Politikus Partai Gerindra tersebut berdalih telah menugaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang turut dalam proses pembahasan perpres antiterorisme TNI.
 
"Saya minta Wamenkum yang terlibat di sana. Nanti saya tanya dulu perkembangannya," kata Supratman.


Isu soal Perpres Antiterorisme TNI mencuat usai sejumlah kelompok masyarakat sipil memperoleh draf dari calon beleid tersebut. Masyarakat langsung menolak karena aturan tersebut memberikan mandat kepada TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme yang selama ini menjadi wewenang kepolisian dan sejumlah lembaga terkait lainnya.

Perpres tersebut akan semakin melenturkan tugas dan fungsi TNI yang bisa diselewengkan hanya dengan penyematan dugaan terorisme kepada seseorang atau kelompok tertentu. Terutama, pada perumusan TNI memiliki fungsi penangkalan yang mencakup operasi intelijen, teritorial, informasi, dan 'lainnya'.