Hakim PN juga Bebaskan Admin Gejayan Cs Kasus Penghasutan
Dovana Hasiana
06 March 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membebaskan tiga terdakwa lain, selain Delpedro, dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anwar. Ketiganya divonis bebas bersama dengan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah; terdakwa dua Muzaffar Salim; terdakwa tiga Syahdan Husein; dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri, Jumat (6/3/2026).
"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya."
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti para terdakwa melakukan tindakan langsung berupa mobilisasi atau pengendalian terhadap anak-anak untuk terlibat dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan mereka. Hakim juga tak menemukan adanya hubungan kausal yang nyata antara unggahan dengan keterlibatan anak. Sehingga, tidak dapat disimpulkan bahwa keterlibatan anak merupakan akibat langsung perbuatan para terdakwa.

























