Logo Bloomberg Technoz

DPR: Pasal Restorative Justice KUHAP Dipakai Atas Dasar Sukarela

Dovana Hasiana
20 November 2025 15:00

Resmi di-sahkan, Habiburrahman Klaim KUHAP dan KUHP Baru Lebih Pro Masyarakat (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Resmi di-sahkan, Habiburrahman Klaim KUHAP dan KUHP Baru Lebih Pro Masyarakat (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan pasal keadilan restoratif atau restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan harus dilakukan dengan sukarela meski dalam tahap penyelidikan. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelidikan bisa menyebabkan orang bisa diperas dan dipaksa damai di ruang penyelidikan -- saat sebuah dugaan pidana belum memiliki bukti. 

“Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Hal terkait keadilan restoratif di tingkat penyelidikan dan seterusnya juga telah diatur dalam berbagai ketentuan,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers, dikutip Kamis (20/11/2025). 


Menurut dia, KUHAP justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif. Mekanisme ini juga harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. 

Meski dalam tahap penyelidikan, Habiburokhman berdalih bahwa predikat pelaku dan korban bisa dilihat dengan kasat mata. Dia mencontohkan, peristiwa pemukulan melibatkan dua orang menunjukkan terduga pelaku dan korban. Namun, hal yang paling penting mekanisme keadilan restoratif antara keduanya harus dilakukan dengan suka rela.