Mendesak, Perpres Hapus Piutang BPJS Kelas III Perlu Segera Rilis
Pramesti Regita Cindy
11 February 2026 15:49

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," jelas Purbaya dalam Rapat dengan Pimpinan DPR RI awal pekan ini, dikutip Rabu (11/2/2026).
Selain itu, pemerintah, ungkap Purbaya juga terus memperkuat dukungan terhadap JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Komitmen tersebut ungkapnya, tercermin dari capaian kepesertaan PBI JKN yang konsisten berada di atas 99% sejak 2023.

































