Logo Bloomberg Technoz

Eddy Hiariej juga mengatakan, pemerintah juga sudah menuntaskan sekitar 80% draf PP tentang Mekanisme Restorative Justice. Menurut dia, draf tersebut berasal dari dokumen rancangan Undang-undang Restorative Justice yang batal diajukan sebagai undang-undang.

"Karena sudah ada RUU-nya. Cuma RUU itu kita jadikan PP," kata dia.

Sedangkan yang ketiga, menurut dia, pemerintah masih menyelesaikan PP tentang Pelaksanaan KUHAP. Sebagian besar dari amanat aturan yang tercantum pada KUHAP baru akan ditampung pada PP ini.

"Mengapa ini kita membentuknya cepat? Karena sebenarnya yang merupakan perintah KUHAP itu, itu sudah ada di dalam Peraturan Kapolri, ada dalam Peraturan Jaksa Agung, ada dalam Peraturan Mahkamah Agung. Hanya tinggal dikompilasi. Dinaikkan ke PP," ujar Eddy Hiariej.

Meski demikian, dia mengakui ada dua materi aturan turunan yang sama sekali belum tersentuh. Kedua aturan tersebut akan mengatur mekanisme denda damai oleh Kejaksaan; dan , belum, harus kita bahas. Yaitu adalah peraturan terkait denda damai, dan peraturan terkait plea bargaining oleh kejaksaan. 

"Hanya dua. Dua substansi itu. Jadi Insya Allah sebelum Januari 2026 sudah selesai," kata dia.

(dov/frg)

No more pages