Logo Bloomberg Technoz

DPR Bakal Panggil LSM yang Menolak KUHAP Baru

Dovana Hasiana
21 November 2025 12:15

Resmi di-sahkan, Habiburrahman Klaim KUHAP dan KUHP Baru Lebih Pro Masyarakat (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Resmi di-sahkan, Habiburrahman Klaim KUHAP dan KUHP Baru Lebih Pro Masyarakat (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang dan bertemu dengan lembaga swadaya masyarakat yang menentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan legislator akan memberikan penjelasan kepada LSM tersebut mengenai semua aspek yang berkaitan dengan pengesahan KUHAP baru, mulai dari substanti hingga teknis. Menurutnya, pertemuan itu juga akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui youtube resmi TV Parlemen. 

"Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025). 


Menurut DPR, KUHAP yang disahkan kemarin merupakan perbaikan signifikan dari KUHAP yang berlaku saat ini sehingga harus segera diterapkan. Politikus Partai Gerindra tersebut berdalih segala bentuk kesalahpahaman harus segera diluruskan agar pelaksaaan KUHAP bisa maksimal.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Prabowo Subianto harus menarik draf RUU KUHAP -- yang saat itu belum disahkan. Dalam keterangannya, mereka menilai KUHAP baru bisa membuat semua masyarakat bisa dijebak aparat; semua bisa kena dimankan, ditangkap bahkan ditahan tanpa kejelasan di tahapan penyelidikan saat belum ada tindak pidana; semua bisa kena tangkap dan tahan sewenang-wenang tanpa izin hakim.