Jaksa Akui Bahas Informal Pelimpahan Korupsi Petral ke KPK
Dovana Hasiana
26 November 2025 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku sudah melakukan pembahasan informal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2015.
Namun, hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas perkara secara resmi dari Kejagung ke KPK. Sehingga, jaksa masih melakukan pengusutan perkara ini dengan memeriksa pihak yang diduga berkaitan.
“Kita tetap berkoordinasi nantinya ke depan seperti apa dengan pihak atau teman-teman penyidik dari KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Rabu (26/11/2025).
Informasi mengenai pelimpahan perkara mulanya disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut dia, para penyidik Jampidsus akan menyerahkan berkas penyidikan yang sempat dilakukannya. Hal ini termasuk bahan karena ada perbedaan tipis tempus perkara dugaan korupsi yang ditangani kedua lembaga. KPK tercatat mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2009-2015; sedangkan Kejaksaan Agung mengusut periode kasus 2008-2015.
"Kami akan komunikasikan. Kedeputian Penindakan [KPK] akan membahas dengan Direktur Penyidikan yang ada di kejaksaan untuk memastikan bahwa tempus mana. Apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik umum yang sedang kami buat," kata Setyo.






























