Dalih Bupati Fadia Arafiq Soal Korupsi: Hanya Eks Musisi Dangdut
Dovana Hasiana
05 March 2026 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dalih yang diberikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Hal ini diungkap dalam upaya menghindari jerat hukum dengan meniadakan fakta memahami tindak pidana korupsi.
"FAR [Fadia] mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah [Sekda] Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (04/03/2026).
Menurut Asep, hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Terlebih Fadia adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya Fadia memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.
Selain itu, KPK menemukan fakta berbeda dari kesaksian Sekretaris Daerah Yulian dan sejumlah pihak lainnya yang justru bersaksi telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, Fadia tetap berkukuh melakukan praktik rasuah tersebut.



























