Sebelumnya HKI merespons mengusulkan penurunan tarif PPN secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, yaitu 10% pada 2026, 9% pada 2027, dan 8% pada 2028.
"Kami melihat penjualan turun dan ekspansi tertunda di banyak sektor. Bukan karena satu faktor saja, tetapi PPN yang tinggi ikut memberi tekanan pada pasar," katanya, Selasa (18/11/2025).
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana bilang, penurunan tarif secara bertahap akan membantu memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi. Menurut HKI, dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara saja.
Pasalnya, setiap penurunan 1% tarif PPN memang diproyeksikan mengurangi pendapatan sekitar Rp70 triliun, namun perhitungan tersebut tidak memasukkan efek peningkatan transaksi.
"Ketika tarif turun, konsumsi naik, dan volume transaksi meningkat. Dalam banyak skenario, total penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajaknya menjadi lebih besar,” jelas Ma’ruf.
Lebih lanjut, HKI menilai bahwa penurunan PPN tidak hanya mendorong konsumsi, tetapi juga meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri.
Saat permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hinggamencari lahan industri baru. Siklus inilah yang kemudian menggerakkan pertumbuhan kawasan industri.
“Tarif 10% pada 2026 akan mengembalikan stabilitas. Penurunan lebih lanjut ke 9% dan 8% pada 2027–2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri. Dampaknya langsung terasa: permintaan lahan naik, investasi baru masuk, dan kawasan industri menjadi pusat kegiatan ekonomi,” jelasnya.
(ell)





























