Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Rute Domestik

Mis Fransiska Dewi
25 April 2026 15:00

Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38%, Harga Tiket Pesawat Naik 9-13%. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38%, Harga Tiket Pesawat Naik 9-13%. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kenaikan harga avtur yang berpotensi menekan daya beli masyarakat. Dengan adanya insentif tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi dapat tetap terjangkau. 


"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis beleid tersebut, Sabtu (25/4/2026).

PMK 24/2026 yang telah diundangkan pada 24 April 2026 tersebut dinyatakan berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal pengundangan. Dengan demikian, PMK 24/2026 mulai berlaku sejak hari ini.