Harga emas, kata dia, belakangan hingga saat ini juga telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dengan menyentuh hingga lebih dari US$4.000/troy ounces.
"Kita ingin agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. " kata dia. Nilai tambahnya sebanyak-banyaknya dinikmati oleh masyarakat Indonesia, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan juga lapangan pekerjaan."
Sebelumnya, Panja Penerimaan membuka usulan untuk mengenakan tarif bea keluar terhadap produk batu bara dan emas pada 2026.
Usulan tersebut termaktub di dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—20255 tertanggal 7 Juli 2025 lalu.
Di dalam bagian (d) poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya dengan “perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM."
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan laporan Panja Penerimaan tersebut mengalami sedikit perubahan soal target pendapatan negara dari yang sebelumnya disampaikan di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026.
“[Hal] yang berubah hanya di [target] pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan dalam segmen B, yaitu kepabeanan dan cukai dari batas bawah 1,18% [terhadap PDB] dan batas atasnya 1,21%, menjadi batas bawah tetap, batas atasnya berubah 1,30%. Selebihnya ini akan memengaruhi batas atas dari penerimaan negara secara total, yaitu 12,31%,” terangnya di dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Komisi XI, Senin (7/7/2025).
Dengan perubahan target penerimaan negara dalam RAPBN 2026 sesuai usulan Panja tersebut, Misbakhun menjelaskan target batas atas penerimaan dari kepabeanan dan cukai naik sebesar 0,9%.
(lav)































