Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Pastikan Emas Kena Bea Keluar 2026, Aturan Segera Terbit

Sultan Ibnu Affan
17 November 2025 12:24

Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)
Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan tarif bea keluar (BK) untuk komoditas emas, dan berencana mulai menerapkan kebijakan pada 2026 mendatang. Aturan akan diundangkan dalam waktu dekat, tepatnya November 2025.

Direktur Jenderal Strategi Eknomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, rencana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut saat ini sudah dalam tahap finalisasi.

"Kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini, di mana prosesnya sekarang sedang difinalisasi tahap pengundangan. PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah dalma proses hampir titik akhir," ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2026).


Febrio mengatakan, rencana tersebut diharapkan dapat menjadi sumber tambahan penerimaan negara pada 2026 mendatang. Dalam UU APBN 2026, pemerintah mematok target penerimaan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.

Apalagi, kata Febrio, Indonesia saat ini memiliki total cadangan emas nomor 4 di dunia, dengan perkiraan cadangan bijih emas per 2023 mencapai 3.491 ton, mengutip data US Geological Survey (USGS).