Logo Bloomberg Technoz

DJP Bisa Intip Uang Elektronik & Rekening Digital Anda Mulai 2026

Sultan Ibnu Affan
13 November 2025 16:50

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) sedang berencana menyiapkan sistem untuk dapat mengakses rekening digital, termasuk uang elektronik milik wajib pajak mulai 2026 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam rencana perluasan akses informasi keuangan pemerintah untuk kepentingan perpajakan. Ini sekaligus pembaruan komitmen Indonesia dalam kesepakatan internasional Addendum to the Common Reporting Standard Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada 19 November 2024.

Rencana ini akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.


"Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami umumkan pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam pengumuman resminya yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025 lalu.

Aturan baru tersebut nantinya akan berisi petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan; yang diantaranya penambahan cakupaj rekening keuangan yang dilaporkan seprrti produk uang elektronik tertentu (specified electronic money product); dan mata uang digital Bank Indonesia (Central Bank Digital Currencies).