Purbaya Kaji Kenakan Pajak Produk Tisu Basah-Wadah Sekali Pakai
Sultan Ibnu Affan
07 November 2025 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah berencana untuk pengenaan ekstensifikasi cukai kepada tisu basah, diapers (popok penyerap urin), hingga perluasan basis penerimaan usulan kenaikan batas atas bea keluar (BK) kelapa sawit.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025 tentang rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang resmi diundangkan per 3 November 2025 lalu.
Dalam beleid itu, rencana dilakukan guna mencapai sasaran strategis yang ingin dicapai untuk optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kajian juga telah dilakukan dalam rencana strategis (renstra) 2020-2024 lalu.
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak melaui penyusunan kajian potensi barang kena cukai [BKC] berupa diapers dan alat makan-minum sekali pakai," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Beleid tersebut juga kembali mencantumkan potensi ekstensifikasi terhadap objek dan subjek pajak dari penghasilan penyedia konten digital, potensi cukai atas produk atau jasa dengan harga premium (luxury goods), dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).


























