Ditjen Pajak Diminta Tuntaskan Kasus Pelanggaran Ekspor CPO
Sultan Ibnu Affan
11 November 2025 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengusut lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) bernama Palm Oil Mil Effluent (POME).
Dugaan tersebut bersamaan dengan temuan tim operasi gabungan Polri bersama Kemenkeu dalam penindakan pengamanan produk turun CPO lain bernama fatty matter pada Kamis, pekan lalu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"POME itu sebelum terjadi [kasus penindakan fatty matter]. Secara pidana itu sedang disidik, tapi saya pikir belum menyeluruh," ujar Wakil Ketua Satgasus OPN Novel Baswedan saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (11/11/2025).
Novel lantas meminta kepada otoritas paak negara untuk lebih dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut kepada individu maupun perusahaan yang terlibat. Hal itu dilakukan guna menggali potensi pengungkapan kebocoran penerimaan negara lewat aksi ilegal tersebut.
Hanya saja, kata Novel, dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu periode 2021-2024, sehingga tim operasi gabungan tidak dapat melakukan penindakan pengamanan barang.































