Daftar Negara Terapkan Redenominasi: Turki Hingga Zimbabwe
Pramesti Regita Cindy
12 November 2025 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wacana mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah kembali mencuat usai pemerintah berencana menyusun rancangan undang-undang terkait perubahan nominal mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 tersebut.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Kebijakan inisiatif dari Bank Indonesia ini ditargetkan selesai pada 2027 mendatang.
Pada prinsipnya, redenominasi merupakan bentuk menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.
Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Bahkan beberapa negara di dunia menerapkan redenominasi lantaran mengalami hiperinflasi.
Untuk Indonesia, rencana mengenai redenominasi ini bahkan telah bergulir sejak 2010 silam oleh Bank Indonesia (BI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga pemerintah pada saat itu.


























