Kemenperin Beber Alasan Perketat Izin Smelter Nikel Baru
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 November 2025 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perindustrian mengonfirmasi telah memperketat penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) smelter nikel pirometalurgi maupun hidrometalurgi.
Kini, pengusaha nikel tak diperkenankan membangun smelter baru yang hanya mengolah nikel menjadi produk antara nikel seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015—2035 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015.
Setia mengungkapkan dalam beleid tersebut diatur bahwa untuk pada 2025–2035, hilirisasi nikel di Indonesia tidak lagi diolah hingga kelas dua yakni NPI, FeNi, Nickel matte, MHP; melainkan pada produk yang lebih hilir seperti nickel electrolytic, nickel sulfate, dan nickel chloride.
“Sesuai RIPIN PP No. 14/2015, untuk target industri pengolahan dan pemurnian nikel tahun 2025—2035 bukan lagi pada nikel kelas 2,” kata Setia ketika dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Senin (10/11/2025).





























