Logo Bloomberg Technoz

RI Batasi IUI Smelter Baru, Pengusaha Nikel Minta Pengecualian

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 November 2025 13:00

Penyadapan bijih nikel di tungku matte di smelter nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian
Penyadapan bijih nikel di tungku matte di smelter nikel yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) berharap pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan smelter nikel yang sudah melakukan konstruksi pabrik pengolahan agar tetap diperbolehkan beroperasi mengolah nikel menjadi produk antara (intermediate).

Hal tersebut seiring dengan adanya pembatasan investasi baru smelter nikel yang memproduksi produk antara.

Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah menjelaskan pembatasan penerbitan izin investasi smelter baru berlaku untuk jenis pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dan hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang hanya berencana memproduksi produk antara nikel seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), ferronickel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI). 


Hal tersebut, kata Arif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang turut mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan surat pernyataan tidak akan memproduksi produk antara nikel tersebut dalam proses pengurusan izin berusaha.

“Saat ini FINI telah berdiskusi dengan kementrian-kementrian terkait, kami memohon kebijakan dari pemerintah untuk dapat memberikan kebijakan pengecualian dari ketentuan PP No. 28/2025 tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan produksi dan proses konstruksi atau pembangunan yang telah dilakukan,” kata Arif ketika dihubungi, Jumat (7/11/2025).

Data smelter nikel di Indonesia./dok. APNI