Logo Bloomberg Technoz

RI Resmi Batasi Investasi Baru Smelter Nikel, Perketat Syarat IUI

Redaksi
07 November 2025 09:30

Smelter nikel./Bloomberg-Cole Burston
Smelter nikel./Bloomberg-Cole Burston

Bloomberg Technoz, JAKARTA – Pemerintah resmi membatasi izin investasi baru pada pabrik pemurnian atau smelter nikel di Tanah Air.

Pembatasan investasi itu dilakukan lewat skema administratif atau online single submission (OSS) dengan menagih komitmen perusahaan smelter untuk melanjutkan kegiatan hilirisasi yang tidak berhenti pada produk antara (intermediate) bijih nikel. 

Amanat itu tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.


Dalam lampiran 1.F 3534 yang mengatur Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi (KBLI 24202), pemerintah membatasi proyek smelter baru yang memproduksi produk antara nikel seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), dan nickel pig iron (NPI). 

“Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi dan nickel matte,” tulis lampiran PP tersebut, seperti dikutip Jumat (7/11/2025).

Data smelter nikel di Indonesia./dok. APNI