Logo Bloomberg Technoz

ESDM Akui RKAB Nikel Bisa Revisi: Besaran Beda-beda Sesuai Aturan

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 March 2026 11:00

Sampel bijih nikel./Bloomberg-Carla Gottgens
Sampel bijih nikel./Bloomberg-Carla Gottgens

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui perusahaan tambang nikel memang dapat merevisi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang didapatkan, tetapi besaran revisi yang diberikan berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan perusahaan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno, merespons pernyataan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang mengklaim soal revisi RKAB 2026 bisa dilakukan pada Juli yang diyakini mampu mengerek tambahan kuota produksi nikel hingga 30% tahun ini.

Tri menegaskan revisi tersebut memang diperbolehkan diajukan oleh penambang sesuai aturan yang berlaku, sehingga kebijakan tersebut tidak dirancang khusus gegara pemerintah memangkas kuota produksi bijih nikel menjadi 260—270 juta ton tahun ini.


“Kan revisi kan memang di regulasi kan memang memang ada. Nah, tetapi revisinya seberapa persen, kita lihat sambil lihat kan,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/3/2026) malam.

Tri menekankan revisi kuota produksi tersebut saat ini belum dilakukan dan, berdasarkan aturan yang berlaku, hal tersebut dilakukan pada semester II-2026.