Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan Politikus Gerindra di Sumsel jadi Tersangka Korupsi 

Dovana Hasiana
28 October 2025 15:10

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029, Parwanto, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatra Selatan periode 2024-2025. 

"Benar [Parwanto menjadi tersangka]," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media, Selasa (28/10/2025). 

Selain Parwanto, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah anggota DPRD OKU dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Robi Vitergo; dan dua orang dari swasta bernama Ahmad Thoha dan Mendra SB. 


Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, termasuk Parwanto. Mereka terdiri dari empat orang dari DPRD, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Maret 2024-sekarang, Iwan Setiawan; Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029, Kamaludin; Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, Gepin Alindra Utama; dan Anggota DPRD Periode 2024-2029, Rudi Hartono. 

Selanjutnya, Asisten 1 Sekretariat Kabupaten OKU, Indra Susanto; Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU 2022-saat ini; Pegawai Negeri Sipil Luqmanul Hakim; Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU sejak 2019, Romson Fitri; Kepala BKAD Kabupaten OKU, Setiawan.