Logo Bloomberg Technoz

12 Poin Penting Perpres Pembangkit Sampah: Peran Swasta Menguat

Nyoman Ary Wahyudi
15 October 2025 15:18

Uji coba pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta. Selasa (25/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Uji coba pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta. Selasa (25/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken peraturan baru soal pengolahan sampah perkotaan menjadi pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa, yang juga dikenal sebagai program Waste to Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yangditeken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Lewat beleid anyar itu, Prabowo merombak model bisnis dan kepastian kontrak pengolahan sampah menjadi listrik antara pemerintah daerah, pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP), dan PT Perusahaaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.


Prabowo, misalnya, menghapus ketentuan beban tipping fee atau pengolahan sampah di tingkat pemerintah daerah (pemda). Adapun, beban tipping fee selama ini ditanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kini, beban tipping fee itu bakal diserap PLN dengan bantuan kompensasi pemerintah pusat.

Uji coba pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta. Selasa (25/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)