Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Resmi Terbitkan Perpres PLTSa, Tarif US$20 Sen per kWh

Nyoman Ary Wahyudi
14 October 2025 19:35

Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto. (Dok: Bloomberg)
Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken beleid anyar yang mengatur soal pengolahan sampah perkotaan menjadi pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Lewat beleid itu, Prabowo menetapkan tarif listrik yang mesti dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh) dari pengembang atau independent power producer (IPP).

“Harga pembelian tenaga listrik oleh PLN ditetapkan sebesar US$20 sen per kWh untuk semua kapasitas,” seperti dikutip dari Perpres itu, Selasa (14/10/2025).

Selain itu, Prabowo menegaskan, harga listrik yang akan tertuang dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PLN tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga.