Prabowo Pastikan Pengembang PLTSa Tak Bisa Kena Penalti PLN
Nyoman Ary Wahyudi
14 October 2025 21:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meniadakan ketentuan denda atau penalti bagi independent power producer (IPP) dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Ketentuan denda atau penalti biasanya diadopsi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk menjamin pasokan listrik dari IPP.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Lewat beleid itu, Prabowo memastikan pengembang pembangkit sampah tidak dapat dikenakan denda atau penalti apabila besaran daya terkontrak dalam PJBL dengan PLN tidak terpenuhi.
“Tidak dikenakan denda atau penalti [take-and-pay] apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL [IPP PLTSa] dan kecukupan pasokan sampah oleh pemerintah daerah,” seperti dikutip dari Perpres tersebut, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).


































