Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, beleid anyar itu meniadakan ketentuan denda atau penalti bagi IPP apabila tidak mampu memenuhi daya setrum yang tertuang dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PLN.

Bloomberg Technoz mengidentifikasi terdapat 12 poin penting yang termaktub dalam Perpres pembangkit sampah tersebut, yang belakangan memperkuat posisi IPP.

Poin Penting Perpres No. 109/2025:

1. Pemda Pasok 1.000 Ton Sampah per Hari

Mengutip Pasal 4 Ayat (1) beleid itu, pemda mesti menjamin ketersediaan volume sampah ke PLTSa paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional pembangkit. Kesanggupan itu menjadi syarat awal pemda untuk terlibat pada proyek pengolahan sampah menjadi listrik.

IPP mendapat kompensasi yang akan dibayarkan pemerintah pusat apabila pemda tidak dapat memasok sampah sesuai dengan ketentuan minimal 1.000 ton per hari tersebut.

2. Lahan Disiapkan Pemda Tanpa Biaya

Syarat lain yang mesti dipenuhi pemda berkaitan dengan kesediaan lahan untuk pengembangan PLTSa. Penyediaan lahan dilakukan pemda lewat mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PLTSa.

3. Fungsi Danantara

BPI Danantara bakal memilih calon IPP untuk mengembangkan proyek PLTSa di sejumlah kota. Selain pemilihan mitra, Danantara bakal ikut berinvestasi pada proyek yang dianggap layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.

4. Perizinan & Amdal Dipercepat

Pasal 18 mengatur IPP memenuhi perizinan sebelum masa kontruksi lewat sistem online single submission (OSS).

Selanjutnya, persetujuan analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak data permohonan diterima oleh sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar. Persetujuan Amdal otomatis diberikan sistem OSS apabila lewat dari 2 bulan berada di sistem.

5. PJBL Paling Lama 10 Hari

PLN wajib menandatagani PJBL dengan IPP PLTSa paling lama 10 hari kerja setelah pengembang memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan kontruksi.

6. Tarif Listrik US$20 Sen per kWh

PLN mesti membeli listrik dari PLTSa dengan tarif mencapai US$20 Sen per kWh untuk semua kapasitas. Dalam keadaan tertentu, tarif itu dapat dilakukan peninjauan kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

7. Penalti Ditiadakan

Pengembang PLTsa tidak dapat dikenakan penalti atau denda apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi.

Sejumlah kemungkinan daya tidak terpenuhi itu di antaranya seperti permasalahan teknis di luar kendali pengembang dan pasokan sampah yang lebih rendah dari pemerintah daerah.

8. PLN Wajib Beli Listrik PLTSa

PLN mesti memprioritaskan listrik dari pembangkit sampah masuk ke dalam jaringan (must dispatched), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).

9. Kontrak 30 Tahun

IPP mendapat kepastian kontrak jual beli listrik selama 30 tahun dengan PLN selepas PLTSa beroperasi komersial atau commercial operation date (COD).

10. Kompensasi Buat PLN

Pemerintah memberi kompensasi untuk PLN terkait dengan penugasan pembelian listrik dan investasi jaringan ketenagalistrikan dari pembangkit sampah tersebut.

Kompensasi bisa diberikan apabila penugasan untuk menyerap setrum pembangkit sampah itu mengerek biaya pokok pembangkit (BPP) tenaga listrik PLN.

11. Tambahan Insentif

Pemerintah pusat dapat memberikan insentif kepada IPP terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai. Selain itu, pemerintah daapt memberikan  insentif fiskal dan nonfiskal.

12. Ketentuan Peralihan

IPP yang telah meneken PJBL dengan PLN menggunakan beleid sebelumnya, Perpres No. 35/2018, dapat beralih menggunakan ketentuan anyar yang tertuang pada Perpres No. 109/2025. Syaratnya, seluruh kontrak antara IPP bersama dengan PLN dan pemerintah daerah diakhiri.

(naw/wdh)

No more pages