PLN Wajib Beli Listrik Pembangkit Sampah, Tak Ada Nego Swasta
Nyoman Ary Wahyudi
15 October 2025 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk membeli listrik dari pembangkit sampah selepas izin usaha pengembang swasta atau independent power producer (IPP) terbit.
PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pengembang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) paling lama 10 hari kerja setelah IPP memenuhi kewajiban perizinan. Kendati demikian, IPP belum melaksanakan kontruksi PLTSa.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres itu diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.
“PLN wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah BUPP PSEL [IPP PLTSa] memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan kontruksi,” seperti dikutip dari perpres tersebut, Rabu (15/10/2025).
Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan kontruksi itu dilakukan lewat sistem online single submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
































