Besok, Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Akan Dibacakan
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 October 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan akan membacakan putusan pada gugatan praperadilan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim. Rencananya, sidang akan digelar pada Senin siang (13/10/2025).
"Putusan di hari Senin pukul 13.00 WIB Siang. Para pihak akan hadir kembali pada waktu yang telah diputuskan," kata Ketut saat menutup sidang, Jumat (10/10/2025).
Sejak awal, Nadiem memang terus menolak dirinya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022. Dalam kasus ini, jaksa menuduh Nadiem dan tersangka lain telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun pada proyek senilai Rp9,7 triliun tersebut.
Dalam persidangan, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menilai konstruksi perkara kejaksaan agung yang menjerat kliennya tak jelas. Dia mengklaim, data audit membuktikan tak ada kerugian negara dari kebijakan pengadaan laptop pada masa penanganan Pandemi Covid-19 tersebut.
Hal ini merujuk pada data penerima laptop yang nyaris sesuai dengan target pemerintah. Selain itu, nilai atau harga laptop Chromebook yang dibeli Kementerian Dikbud Ristek juga sesuai dengan harga pasar atau tak ada penggelembungan angka.

































