Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Periksa Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti

Dovana Hasiana
02 December 2025 19:30

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok kemenkeu.go.id)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok kemenkeu.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pada bulan lalu, Senin (24/11/2025). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kemenkeu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Astera dilakukan berkaitan dengan jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara 2015-2017. 

"[Diperiksa dalam kapasitas sebagai] saksi. Benar [pemeriksaan pada Senin, 24 November 2025]," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2025). 


Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Astera dilakukan satu hari sebelum jaksa memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2019–2025 Suryo Utomo pada Selasa (25/11/2025). 

Saat itu, Suryo diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kemenkeu.